Kemenangan Hukum bagi PT WKM
Meski kedua karyawan divonis bersalah secara pidana, namun esensi dari persidangan ini adalah sengketa perdata dan klaim penguasaan lahan antara dua korporasi.
Putusan hakim yang membenarkan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilakukan karyawan, yang diklaim terkait pendudukan dan pemasangan patok batas, secara tidak langsung mengukuhkan posisi hukum PT WKM. Argumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum PT WKM mengenai gangguan terhadap hak penguasaan lahannya diterima oleh majelis.
“Putusan ini merupakan afirmasi bahwa klaim dan hak pengelolaan kami atas area yang disengketakan adalah sah dan dilindungi hukum. Tindakan-tindakan sepihak dari pihak lain yang mengganggu operasional kami telah diakui oleh pengadilan sebagai pelanggaran,” ujar Rolas Budiman Sitinjak, salah satu kuasa hukum Awab dan Marsel, saat memberikan konferensi pers singkat.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menghormati putusan terkait kepada karyawan dan mengapresiasi kecepatan proses peradilan.
