Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Tindakan mereka dinilai telah melanggar hukum dalam konteks perselisihan batas lahan.
“Menyatakan terdakwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang bersalah melakukan tindak pidana… Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 (lima) bulan 25 (dua puluh lima) hari,” bunyi salah satu bagian putusan yang dibacakan hakim.
Namun, poin krusial muncul dalam pertimbangan pemotongan hukuman. Hakim menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak proses penyidikan hingga persidangan, yang telah mencapai 5 bulan, harus dikurangkan seluruhnya dari total vonis.
“Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.
Dengan demikian, secara teknis tidak ada lagi sisa hukuman yang harus dieksekusi di lembaga pemasyarakatan. Kedua karyawan tersebut langsung mendapatkan kembali kebebasannya usai sidang.
