Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
Hukum

Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan

Farih
Farih Published 17 Dec 2025, 17:38
Share
4 Min Read
Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
SHARE

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Tindakan mereka dinilai telah melanggar hukum dalam konteks perselisihan batas lahan.

“Menyatakan terdakwa Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang bersalah melakukan tindak pidana… Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 (lima) bulan 25 (dua puluh lima) hari,” bunyi salah satu bagian putusan yang dibacakan hakim.

Namun, poin krusial muncul dalam pertimbangan pemotongan hukuman. Hakim menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa sejak proses penyidikan hingga persidangan, yang telah mencapai 5 bulan, harus dikurangkan seluruhnya dari total vonis.

“Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Baca Juga

Persidangan perkara patok lahan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Ist
Kasus Patok Lahan, Pledoi Pekerja WKM Soroti Ketidaktepatan Laporan PT Position
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Presiden Prabowo Dituding Tak Serius Berantas Tambang Ilegal, BUMN Malah Kerja Sama dengan PT Position Bermasalah

Dengan demikian, secara teknis tidak ada lagi sisa hukuman yang harus dieksekusi di lembaga pemasyarakatan. Kedua karyawan tersebut langsung mendapatkan kembali kebebasannya usai sidang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PN Jakpus, PT position, PT WKM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran gedung Terra Drone. Foto: Ist Ternyata Tak Pernah Dirawat, Polisi Beberkan Perjanjian Sewa Gedung Terra Drone
Next Article Pasar Murah AGP 2025 di Tangerang Selatan. Foto: Ist Pasar Murah AGP 2025 Kembali Hadir di Tangerang Selatan, Ringankan Beban Warga dan Jaga Akses Pangan Terjangkau

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?