IPOL.ID – Persidangan perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025), kembali mengerucut pada dugaan ketidaktepatan pelaporan setelah dua pekerja lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafidz, membacakan pledoi mereka.
Keduanya menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lapangan merupakan bagian dari tugas resmi perusahaan, bukan tindakan melawan hukum sebagaimana dilaporkan PT Position.
Dalam pembelaannya, Marsel menyampaikan bahwa titik-titik pengukuran yang dipermasalahkan berada dalam area kerja PT WKM sesuai instruksi operasional.
Ia menyebut tidak pernah mengambil keputusan apa pun terkait batas wilayah maupun sengketa lahan perusahaan.
Awwab Hafidz juga menegaskan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa tugas pengukuran dilakukan berdasarkan perintah atasan dan tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau aktivitas di luar prosedur kerja. Keduanya menyatakan tidak terlibat dalam penentuan batas lahan perusahaan.
Fakta persidangan dari keterangan saksi dan dokumen menunjukkan tidak adanya tindakan penguasaan lahan, pemindahan batas, atau aktivitas yang mengandung unsur pidana oleh kedua terdakwa.
