Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap PT Position selaku pelapor, terutama terkait ketidaksesuaian narasi yang dibangun dengan fakta teknis yang terungkap di persidangan.
sidang-perkara-patok-lahan-di-PN-Jakpus.jpg
Sejumlah pihak menilai kasus ini terkait persoalan internal dan ketertiban administrasi batas wilayah perusahaan yang belum tuntas.
Pasalnya, sorotan publik menguat karena dua pekerja lapangan yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan justru menjadi pihak yang diproses hukum.
Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, yang ikut memantau perkara ini, melalui koordinatornya Yohanes Masudede, menyatakan bahwa bukti persidangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penempatan tanggung jawab.
Ia menilai perlu ada kehati-hatian agar pekerja lapangan tidak dijadikan pihak yang menanggung akibat dari konflik korporasi.
Menurutnya, pembacaan pledoi Marsel dan Awwab menegaskan kembali bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan pelaksanaan tugas operasional.
“Majelis hakim harus melihat fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penentuan batas lahan yang disengketakan,” tegasnya.
