IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan mengamankan empat pelaku Anak Berkebutuhan Hukum (ABH) yang terlibat kasus tawuran dua kelompok remaja di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, pada Kamis (7/3).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa dalam kasus tawuran di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, empat pelaku ABH diamankan dengan dilapisi Undang-Undang (UU) Darurat tentang penggunaan senjata tajam (sajam) melibatkan anak-anak di bawah umur.
“Jadi tawuran antar dua kelompok ini merupakan geng antar sekolah. Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini menyayangkan hal itu,” kata Bintoro di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Berkaitan dengan kejadian tawuran dua kelompok remaja di kawasan Mampang Prapatan itu. Keempat anak tersebut masih di bawah umur.
“Rata-rata semuanya masih di bawah umur ya,” ungkap Bintoro.
Dalam menjalankan aksinya (tawuran), mereka menggunakan alat komunikasi dan juga melalui group WhatsApp.