Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, awalnya Polsek Mampang mendapatkan laporan adanya informasi korban diserang orang tak dikenal dan barangnya diambil. Tim Opsnal kemudian melakukan cek TKP, mencari CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Diketahui kejadian itu merupakan tawuran antar dua kelompok remaja. Tim Opsnal lalu menyelidiki dan didapat satu kelompok dengan kelompok lainnya janjian melalui Instagram dengan akun Jamiatulhuda Jakarta melakukan tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang.
“MRS pemilik akun diamankan dan dikembangkan selama tiga hari, sehingga keseluruhan yang diamankan adalah empat anak,” ungkap Kanitero.
Dari keempat anak yang diamankan, di antaranya dua anak pelaku utama dan dua anak lainnya merupakan admin antar dua sekolah di Jakarta Selatan.
Sehingga dalam kasusnya, anak berinisial DR, FR, RI dan MRF disangkakan Pasal 355 KUHP Sub Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Barang bukti disita 2 bilah celurit, 2 kendaraan bermotor, 2 batu bata, 1 besi dan pakaian serta alat komunikasi,” tegas Kapolsek.