Mereka tak menyangka Indriana sudah meninggal lalu jasadnya dibuang dalam keadaan terbungkus selimut ke Kota Banjar, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak oleh Didot, Devara, dan MR.
Nomor WhatsApp Indriana pun masih aktif usai mendapat kabar duka dari personel Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan diminta datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjar untuk proses identifikasi jenazah.
“Saya enggak tahu sejauh mana komunikasi itu. Pokoknya sampai keluarga korban diminta datang ke RSUD Banjar itu masih merespon pesan WhatsApp. Polisi juga mengarahkan balas saja,” ungkap Eko.
Beruntung tak lama pihak keluarga memberi keterangan terkait kronologis Indriana meninggalkan rumah, ketiga pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Berdasar hasil penyidikan usai membunuh korban para pelaku menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
“Informasinya Polda Metro juga membantu karena ada pelaku diamankan di Jakarta. Karena yang datang ke sini kasih tahu kabar penangkapan dari Polda Metro dan Polda Jawa Barat,” tukas Eko.