IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Timur tidak menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, meski dari hasil pemeriksaan positif memakai ganja. Karena pada saat kejadian penembakan di perkantoran Jatinegara, tersangka sadar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dalam kasus Gathan pihaknya hanya menangani hal terkait tindak pidana percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api.
Terkait hasil pemeriksaan urine yang menyatakan bahwa Gathan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang benzodiazepine disebut tidak terkait perkara.
“Substansi perkaranya percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata api tanpa hak,” kata Nicolas di saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/3).
Hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.