“Petasan beda dengan kembang api yang biasa dibakar pada tahun baru. Polisi bisa langsung menyita dan menangkap pelaku, penjual, penyimpan, peracik dan pembakar petasan,” tegas Budhy.
Diharapkan dengan razia petasan di wilayah Kecamatan Jatinegara ini kasus tawuran dua kelompok remaja, khususnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah dapat ditekan.
Budhy mengatakan, upaya lain yang dilakukan dengan melakukan pembinaan lewat deklarasi damai menolak tawuran sebagaimana dilakukan di Cipinang Besar Utara pada Sabtu (9/3).
Dalam deklarasi melibatkan warga RW 01, RW 02, RW 3, RW 04, dan RW 06 itu disepakati bahwa bila setelah kesepakatan masih terjadi tawuran maka kepikiran akan melakukan proses hukum.
“Bersama-sama dilakukan deklarasi, dan ini menjadi yang terakhir. Setelah itu (bila terjadi tawuran kembali) kemudian akan dilakukan tindakan tegas kepada pelaku tawuran,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)
