IPOL.ID – Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan (Unhan) Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof Surya Jaya, Prof Faisal Santiago, Prof Arifin dan Dr Ahmad Redi menjadi penguji Studi Hasil Penelitian (SHP) disertasi Ahmad Sahroni (Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur; Wakil Ketua Komisi III DPR, sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem).
Bamsoet sebagai penguji Internal, sedangkan Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya sebagai Promotor.
Disertasi mengangkat tema tentang Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remidium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Menyoroti bahwa keberadaan UU Tipikor, KUHAP, maupun KUHP belum memadai dalam mencegah sekaligus memberantas korupsi. Karenanya perlu didukung penerapan prinsip ultimum remidium berupa pengembalian kerugian negara.
“Penelitian ini dapat mengubah mindset penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara) dengan mengupayakan penyelesaian secara menyeluruh berdasarkan prinsip ultimum remedium dengan mengedepankan teori negara kesejahteraan, teori hukum dekonstruksi, dan teori hukum progresif,” ujar Bamsoet usai menguji Seminar Hasil Riset disertasi Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24).