IPOL.ID-Dalam rangka membangun pemahaman tentang penjaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang
Jakarta Selatan menggelar acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media pada hari Senin (25/03).
Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menjawab kebingungan para pekerja yang butuh layanan kesehatan.
“Seperti yang sudah banyak orang ketahui, manfaat dari program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah banyak, dalam praktiknya tentu masyarakat haruslah tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan. Karena sampai dengan saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya yang keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja,” ucap Herman.
Meluruskan persepsi tersebut, Herman memaparkan materi mengenai alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, ia menjelaskan ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, kemudian peserta tersebut harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
