Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ungkap Modus Pungli di Rutan, KPK Sebut Ada Sejumlah Sandi-sandi Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ungkap Modus Pungli di Rutan, KPK Sebut Ada Sejumlah Sandi-sandi Khusus
Hukum

Ungkap Modus Pungli di Rutan, KPK Sebut Ada Sejumlah Sandi-sandi Khusus

Yudha
Yudha Published 16 Mar 2024, 14:58
Share
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/9) malam. Foto: Tangkapan layar YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Kasus ini, diketahui melibatkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi dan Hengki.

“Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

“Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta,” tutur Asep.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, modus, Pungutan Liar (Pungli) Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat pelaksanaan pembagian sebanyak 3.000 paket bingkisan sembako Ramadan di Tower Kemuning, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/3). Foto: Ist P3SRS Kalibata City Gandeng Pengelola Apartemen Sebar 3.000 Paket untuk Karyawan Outsourcing hingga Sekuriti
Next Article Sejumlah mahasiswa yang sudah terdaftar dalam KJMU pemprov DKI Jakarta. Foto: Dok Pemprov DKI Baru Diperpanjang, Pendaftaran KJMU Capai 11.470 Peserta Didik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?