IPOL.ID – Heboh di media sosial sebuah video kejadian seorang pengemudi bajaj nekat masuk ke dalam Tol pada Minggu (3/3/2024).
Video tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @tangkot24jam, terlihat seorang supir bajaj nekat masuk kedalam Tol dan melawan arah.
Kejadian tersebut bajaj masuk tol dan lawan arah itu diketahui terjadi di jalan tol Janger atau Jakarta-Tangerang. Kejadian tersebut bisa membahayakan pengguna dalam tol.
Sopir bajaj biru itu dengan santai mengendarai kendaraannya melaju di tengah keramaian kemacetan jalan tol. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Bahwa bajaj sebagai kendaraan roda tiga seharusnya tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Selain itu, tindakan melawan arah yang dilakukan oleh pengemudi bajaj juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan hukum Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, setiap orang yang memasuki jalan tol tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 3.000.000,00.
Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, setiap orang yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.
Pengemudi bajaj melanggar aturan dengan masuk ke jalan tol dan melawan arah merupakan pelanggaran serius karena dapat mencelakakan kendaraan lain. (Vinolla)