Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, setiap orang yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.
Pengemudi bajaj melanggar aturan dengan masuk ke jalan tol dan melawan arah merupakan pelanggaran serius karena dapat mencelakakan kendaraan lain. (Vinolla)