IPOL.ID- 106 anggota DPRD DKI menjelang Idul Fitri 2024 mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepastian THR bagi para wakil rakyat dari Jakarta itu diungkapkan Plt Setwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus.
Dikatakannya, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diterima anggota dewan berbeda-beda, sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda.
Uang THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi akan memengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI.
“Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya,” ujar Augustinus, Selasa (26/3/2024).
Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.