IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan HLN selaku Manager PT QSE sebagai tersangka baru korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Adapun tersangka HLN merujuk pada Helena Lim. Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka ke-15 setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Hingga saat ini, tim penyidik elah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kembali satu orang tersangka baru,” katanya.
Kuntadi menjelaskan, kasus posisinya yakni pada 2018-2019, HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sejatinya, kegiatan ini menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” terang Kuntadi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka HLN selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024-14 April 2024.
Kejaksaan Agung menyangka HLN melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (Yudha Krastawan)