Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sejatinya, kegiatan ini menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” terang Kuntadi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka HLN selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024-14 April 2024.
Kejaksaan Agung menyangka HLN melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (Yudha Krastawan)
