Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Kejagung
Headline

Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2024, 06:30
Share
2 Min Read
Crazy Rich
Crazy rich, Helena Lim hendak ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Sejatinya, kegiatan ini menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” terang Kuntadi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung langsung menahan tersangka HLN selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024-14 April 2024.

Kejaksaan Agung menyangka HLN melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

kapolda lampung
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Sempat Sombong Kebal Hukum Karena Jabatan Ortu
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Crazy Rich PIK, Helena Lim, IUP Tambang Nikel, PT Timah Tbk, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: dok DPRD DKI Wow, DPRD DKI Dapat THR Jelang Lebaran Idul Fitri 2024
Next Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya Jadwal dan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 27 Maret 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Nasional
Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Geber Program Pangan dan Hilirisasi
07 Jun 2026, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?