IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Diketahui, Andhi telah divonis selama 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang selama 10 tahun dan 3 bukan penjara. Meski begitu, KPK telah mengapresiasi dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambung Ali.