IPOL.ID – Atlet dan penyelenggara Kejuaraan Wali Kota Cup 3 Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta Selatan 2024 terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan simbolis berlangsung saat pembukaan even tersebut di Jakarta Selatan.
Serah terima kartu simbolis salah satu dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan kepada Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin.
”Dengan terdaftarnya para atlet dengan program BPJS Ketenagakerjaan semoga dapat memberikan rasa tenang selama pertandingan, tampil lebih maksimal, dan totalitas dalam mengeluarkan jurus-jurus silat andalan yang selama ini ditempa dari tempat latihan,” ujar Munjirin.
Dalam even Wali Kota Cup 3 tersebut mempertandingkan kelas kategori pra-usia dini, usia dini, pra-remaja dan remaja. Menjirin mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk menjalin silaturahmi antarpesilat di perguruan pencak silat di sekolah-sekolah dan kecamatan-kecamatan di wilayah jakarta selatan.
”Serta menjadi ajang seleksi atlet-atlet pencak silat berprestasi di wilayah Jakarta Selatan untuk ke jenjang selanjutnya, seperti seleksi wilayah Popnas dan Kejuprov DKI,” kata Munjiri. Dirinya berharap, melalui kejuaraan pencak silat ini dapat menemukan bibit-bibit altet muda pencak silat berprestasi.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan para atlet Kejuaraan Wali Kota Cup 3 terdaftar peserta program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU). Menurut Irfan ada tiga program di kelompok BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Atlet bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang,” ungkap Irfan.
Dengan iuran yang terjangkau, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
”Olah raga bela diri itu tergolong ekstrem. Banyak kasus penanganan cedera atlet yang membutuhkan biaya medis yang tidak murah,” kata Irfan.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Irfan menyarankan, sebaiknya atlet sekalian menabung melalui program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial.
”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun dari atlet maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Sedangkan untuk kepesertaan kelompok atlet atau minat bakat dapat dimulai sebelum usia 17 tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800.
”Kalau ingin menabung yang lebih besar boleh. Tinggal sesuaikan pendaftaran iuran dalam tabel kelompok BPU,” sebut Irfan.
Irfan menyarankan, seluruh atlet dan panitia yang terdaftar agar menerus membayar iuran bulanan. Agar lebih praktis, pembayaran iuran bisa sekaligus langsung enam bulan atau bahkan satu tahun ke depan.
”Agar setiap aktivitas latihan dan dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya tetap terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Irfan. (msb/dani)
Atlet Wali Kota Cup 3 IPSI Jakarta Selatan Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
