William menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan. Salah satunya wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.
“Bagi pendatang yang mau menetap di Jakarta ya harus mengikuti prosedur kependudukan membuat KTP baru. Dia (pendatang baru-Red) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” ungkap William.
Lebih lanjut, ia juga berharap terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili. Hal itu untuk menghindari penggelembungan suara pada Pilkda.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap disitu, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih. Saya kira itu suatu hal yang harus diantisipasi,” tandasnya.(Sofian)