Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawa Pulang Emas 3 Kg, TKW Arab Saudi asal Madura Bayar Pajak Rp360 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bawa Pulang Emas 3 Kg, TKW Arab Saudi asal Madura Bayar Pajak Rp360 Juta
Ekonomi

Bawa Pulang Emas 3 Kg, TKW Arab Saudi asal Madura Bayar Pajak Rp360 Juta

Iqbal
Iqbal Published 18 Apr 2024, 08:55
Share
2 Min Read
TKW asal Madura mengaku dikenakan bayar pajak Rp360 juta karena membawa banyak emas 3 kilogram di Arab. Foto: IG, @kabarngeri (tangkap layar)
TKW asal Madura mengaku dikenakan bayar pajak Rp360 juta karena membawa banyak emas 3 kilogram di Arab. Foto: IG, @kabarngeri (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Heboh di media sosial Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Risma asal Madura yang lama bekerja di Arab Saudi. Ia pulang ke Tanah Air membawa 3 kilogram emas dari luar negeri.

Dalam unggahan akun Instagram @kabarngeri, tampak seorang wanita berkacamata serta mengenakan pakaian dan jilbab serba hitam, tengah duduk di sebuah ruangan.

TKW bernama Risma menceritakan kisahnya bawa oleh-oleh emas dari Arab Saudi. Risma membawa banyak emas lebih dari 3 kilogram saat pulang ke kampung halamanya di Madura.

Risma mengatakan dirinya sempat dihentikan petugas Bea Cukai ketika mendarat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Lantaran hal tersebut berkaitan dengan banyaknya emas yang dibawa oleh Risma.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
3 Penyuap Oknum Bea Cukai Dalam Kasus Importasi Barang Segera Diadili
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

“Sempat dicegat oleh pihak Bea Cukai sesampainya di Bandara Juanda Surabaya. Lalu diminta untuk membayar uang pajak senilai 360 juta rupiah,” ucapnya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Risma menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh pihak bea cukai Juanda telah mematuhi peraturan yang ada dan pajak Rp360 juta adalah kewajaran.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Pajak Emas, tkw arab saudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan layanan SIM Keliling untuk wilayah Bekasi. Foto: NTMC Polri Polresto Bekasi Buka Layanan SIM Keliling, Ini Lokasi dan Jadwalnya di Hari Kamis 18 April 2024
Next Article PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan perjalanan KA Tambahan relasi Solo Balapan – Pasar Senen pp untuk arus balik Lebaran 2024. Foto: KAI KAI Operasikan KA Tambahan Relasi Solo Balapan – Pasar Senen PP untuk Arus Balik Lebaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?