”Ada juga ganti rugi untuk peserta yang gagal kerja di negara penempatan. Ini salah satu contoh kekhususan manfaat untuk kelompok PMI,” kata Indhy.
Selain itu manfaat JKK memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan sesuai dengan minat dan lowongan yang ada di Indonesia bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat JKK pada umumnya melekat pada peserta PMI. Antara lain manfaat santunan uang tunai, untuk penggantian biaya evakuasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dari atau ke rumah sakit di negara tujuan penempatan.
Santunan uang tunai, yang akan dibayarkan sekaligus saat peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Biaya rehabilitasi, untuk pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese).
”Ada juga manfaat beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua anak peserta dan akan diberikan saat peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” kata Indhy.
Sedangkan untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli waris peserta PMI juga memiliki kekhususan dari sisi nilai yaitu Rp85 juta. Untuk manfaat santunan tunai PMI yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja maksimal Rp100 juta.