Lebih lanjut, Ivan menekankan dana JHT ini merupakan tabungan peserta sendiri. “Program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK, meninggalkan Negara RI untuk selama-lamanya,” cetus Ivan.
Di lain sisi, Ivan berpesan untuk para pemimpin perusahaan agar jangan sampai karyawan-karyawatinya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim. “Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali,” ungkap Ivan.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut mengupas tuntas tata cara mengajukan klaim JHT dan JP baik melalui Lapak Asik maupun melalui JMO. Materi disampaikan oleh Lidya Naomi Krysti Siahaan selaku account representative dan Putriana selaku penata pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading. (msb/dani)