IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengunjungi perusahaan binaan PT Pegasus Mitra Abadi yang terkenal dengan produk keramik White Horse. Kegiatan tersebut dalam rangka Customer Relationship Management (CRM) atau manajemen hubungan pelanggan.
”Tujuan utama dalam kegiatan CRM ini adalah silaturahmi atau sambung rasa untuk menjaga kedekatan dengan perusahaan binaan kami. Selanjutnya dalam kunjungan tersebut ini kami ingin memastikan seluruh layanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) berjalan dengan baik,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Dalam kunjungannya tersebut Tetty mengapresiasi kepada PT Pegasus Mitra Abadi karena selalu menunjukkan kepatuhan aturan program Jamsostek. Dikatakan, perusahaan tersebut selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya, dan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula perusahaan mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” ujar Tetty. Menurut Tetty, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dalam kunjungan tersebut Tetty juga berpesan kepada perusahaan untuk menghindari kesalahan proses nonaktif peserta di SIPP online atau aplikasi pelaporan data perusahaan. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu proses pencairan klaim. ”Karena kami ada kasus saat proses nonaktif terhadap karyawan yang meninggal pada bulan kejadian. Seharusnya HRD memproses nonaktif kepesertaan setelah bulan kejadian,” sebut Tetty.
Sehingga proses pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) berjalan secara manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu dalam kunjungan tersebut Tetty menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT). ”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Tetty. (msb/dani)