”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” ujar Tetty. Menurut Tetty, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dalam kunjungan tersebut Tetty juga berpesan kepada perusahaan untuk menghindari kesalahan proses nonaktif peserta di SIPP online atau aplikasi pelaporan data perusahaan. Sebab kesalahan tersebut dapat mengganggu proses pencairan klaim. ”Karena kami ada kasus saat proses nonaktif terhadap karyawan yang meninggal pada bulan kejadian. Seharusnya HRD memproses nonaktif kepesertaan setelah bulan kejadian,” sebut Tetty.
Sehingga proses pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) berjalan secara manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Selain itu dalam kunjungan tersebut Tetty menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT). ”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Tetty. (msb/dani)
