Dokumen-dokumen tersebut kemudian dapat diunggah ke portal pendaftaran darurat BPJS Kesehatan yang telah disediakan oleh Pemkab Kukar.
“Kami berharap dengan adanya juknis ini, warga Kukar yang membutuhkan perawatan mendesak dapat lebih mudah dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mereka,” tutup Hamly.
Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berupaya memastikan bahwa setiap warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat memperolehnya tanpa hambatan administratif, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan tindakan medis segera. (Adv/Muhamad Solihin)