IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Namun hinggia siang ini, Muhdlor belum terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui WA, Jumat (19/4).
Muhdlor sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo. Muhdlor ditetapkan tersangka berdasarkan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Ari Suryono selaku mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD. (Yudha Krastawan)