HAKI sendiri berperan vital dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk kreatif. “Dengan HAKI, hak cipta pelaku Ekraf terlindungi, sehingga produk mereka tidak dapat ditiru atau diperjualbelikan tanpa izin,” jelas David.
Kolaborasi antara Dispar Kukar dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi kunci dalam menyosialisasikan program fasilitasi HAKI ini.
David berharap program ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara. “Semoga dengan adanya fasilitasi HAKI, pelaku ekraf di Kukar dapat merasa lebih aman dan produk mereka mendapatkan pengakuan yang layak,” pungkasnya. (adv)