IPOL.ID – Sebanyak 240 narapida kasus korupsi mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Satu di antaranya yang mendapatkan potongan masa hukuman adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
IM57+ Institute menilai pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Hal itu karena masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terlebih pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk terhadap pemberantasan korupsi maupun institusi KPK yang berada di titik nadir akibat sederet kontroversi.
“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui siaran pers dikutip Minggu (14/4/2024).
Mantan penyidik KPK ini mengatakan bahwa kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luar karena mengintervensi kepentinngan publik. Oleh sebab itu, dia menilai berbagai bentuk peringanan hukuman kepada pelaku korupsi perlu dilakukan secara hati-hati, sebelum maupun setelah eksekusi putusan pengadilan.