IPOL.ID – Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, semringah dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bagaimana tidak, dari total 2.844 sebanyak 2.215 narapidana di antaranya diajukan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 1445 H mendatang.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, jumlah tersebut merupakan total narapidana yang secara resmi diajukan mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengajuan remisi ini kami usulkan kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta. Nanti dari sana akan ditinjau kembali Ditjen PAS berapa yang disetujui,” tutur Enget di Jakarta, Rabu (27/3).
Para narapidana diusulkan mendapatkan remisi merupakan mereka yang sudah dinyatakan berkelakuan baik oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang saat menjalani proses pembinaan.
Kelakuan baik ini, ditunjukkan narapidana dengan mengikuti seluruh program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
“Dari total 2.215 WBP, 2.187 di antaranya kami usulkan mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dua bulan,” ungkapnya.
Kemudian 28 narapidana Lapas Kelas I Cipinang di antaranya diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) II atau pengurangan masa tahanan hingga dapat langsung bebas murni.
Lebih lanjut, Enget menjelaskan, pada bulan Ramadan 1445 Hijriah ini saja program pembinaan untuk narapidana beragama Islam meliputi pesantren kilat, Tadarus Al-Quran, dan kultum Ramadan.
“Tahun ini ada enam narapidana terorisme diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 2024. Tapi mereka ini narapidana yang sudah mengucap ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau belum tak bisa dapat remisi,” tutup Enget. (Joesvicar Iqbal)