Seperti diketahui, Hasbi telah didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di tingkat kasasi. Tujuannya untuk memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
Tak sendiri, Hasbi didakwa melakukan perbuatan rasuah bersama dengan Dadan Tri Yudianto. Selain divonis menerima suap, Hasbi juga akan menghadapi proses hukum atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).(Yudha Krastawan)