Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Headline

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Iqbal
Iqbal Published 03 Apr 2024, 21:00
Share
2 Min Read
Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Live streaming @kompastv
Sekretaris MA non aktif, Hasbi Hasan usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Live streaming @kompastv
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan yang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata hakim dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2022).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000. Uang itu harus diganti selambat-lambatnya, satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Hukuman yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun untuk uang pengganti Rp3.880.000.000 sesuai dengan tuntutan jaksa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasbi Hasan, kpk, sidang vonis, suap kasus di ma
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah pengendara motor mengalami mogok hingga harus didorong warga sekitar di pertigaan Hek di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (3/4) sore. Foto: Ist Hujan Deras, Air Kecokelatan Meluber Kembali dari Turap Pertigaan Hek Jakarta Timur
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum Kejagung Periksa Komisaris dan Pegawai PT RBT, Terkait Keterlibatan Harvey Moeis di Kasus Timah?

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?