Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ingat! Penerima Zakat Fitri Diprioritaskan bagi Golongan Fakir dan Miskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ingat! Penerima Zakat Fitri Diprioritaskan bagi Golongan Fakir dan Miskin
News

Ingat! Penerima Zakat Fitri Diprioritaskan bagi Golongan Fakir dan Miskin

Iqbal
Iqbal Published 02 Apr 2024, 18:55
Share
3 Min Read
Ilustrasi zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam. Foto: NU Online
Ilustrasi zakat yang dibayarkan umat Islam. Foto: NU Online
SHARE

IPOL.ID – Artikel ipol.id di bawah ini memberikan Anda pengetahuan terkait zakat yang menjadi kewajiban umat Islam di bulan Ramadan, di mana harus ditunaikan sebelum memasuki 1 Syawal 1445 H.

QS. al-Taubah ayat 60 adalah panduan bagi kita tentang siapa yang berhak menerima zakat māl. Namun, zakat fitri memiliki aturan yang lebih tegas yaitu diprioritaskan untuk fakir dan miskin yang berhak menerimanya.

Dasar penetapan ini terletak pada hadis Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan bahwa zakat fitri adalah kewajiban bukan hanya untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa. Tetapi juga untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Hadis tersebut berbunyi, “Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata; Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-ia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat ‘Īd, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Īd, maka itu hanyalah sekedar sedekah.” (H.R. Abū Dāwud, Ibnu Mājah dan al-Ḥākim).

Baca Juga

Ilustrasi zakat fitrah yang dibayar di bulan Ramadan. Foto: PP Muhammadiyah
Waketum MUI Ungkap Makna di Balik Kewajiban Zakat Fitrah
Penjelasan MUI tentang Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur
Kapan Distribusi Zakat Fitri Harus Dilakukan, Sepanjang Tahun?
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fakir Miskin, Penerima Zakat Fitrah, zakat fitrah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penyakit demam berdarah dengue menebar ancaman kematian. Foto: FK Unair Jangan Lengah! Kemenkes: Kenaikan Kasus DBD Belum Capai Puncaknya
Next Article Pj Gubernur Sulsel Bahtiar bersama Pj Bupati Wajo dan seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, maupun Kabupaten Wajo menebar benih ikan nila sebanyak 250.000 benih di Bendungan Kalola dan Bendungan Paselloreng, Selasa (2/4/2024). Foto: Ist Pj Gubernur Sulsel Tebar 250.000 Benih: Target Wajo Jadi Pusat Ikan Air Tawar

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?