IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutus paksa kabel udara fiber optic di sepanjang Jalan Benda Raya hingga Parakan Raya.
Berbeda dengan kabel PLN yang masih di udara tidak diputus oleh Pemkot Tangsel, supaya tidak mengganggu dalam pelayanan untuk masyarakat Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan meminta kepada para operator penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memindahkan seluruh kabel semrawut yang menjuntai ke tanah.
Bahkan Pilar turun langsung melakukan pemutusan sejumlah kabel semrawut yang berada di depan kantor Puspemkot Tangsel, tepatnya di Jalan Maruga Raya, Kecamatan Ciputat.
Saat pemutusan kabel yang semraut, Pilar didampingi oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Pilar menambahkan, kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengendara yang melintas.
“Ini membahayakan warga dan juga secara estetika kotanya juga sangat tidak baik, kita rapihkan semuanya,” kata Pilar dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Ia meminta ke depan seluruh provider penyedia jaringan telekomunikasi untuk memasang kabelnya di bawah tanah sehingga tidak membahayakan warga dan pengendara.
Penataan tentang kabel jaringan telekomunikasi atau fiber optik sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian jalan maka kabel harus ditanam di bawah tanah.(Vinolla)