Ia meminta ke depan seluruh provider penyedia jaringan telekomunikasi untuk memasang kabelnya di bawah tanah sehingga tidak membahayakan warga dan pengendara.
Penataan tentang kabel jaringan telekomunikasi atau fiber optik sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 47 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian jalan maka kabel harus ditanam di bawah tanah.(Vinolla)