IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Seorang di antaranya berinisial BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan dua saksi lainnya FA dan TM yang sama-sama merupakan Inspektur Tambang.
“Ketiga orang saksi itu diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Diketahui, TN alias AN merupakan Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Saat ini, TN masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
TN alias AN termasuk 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Begitu juga dengan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim yang merupakan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka juga ditetapkan tersangka korupsi yang menggerus perekonomian negara hingga sebesar Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)