IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Bukit Asam tahun 2013-2018.
Keempat tersangka itu adalah ZH selaku Direktur Utama Dapen Bukit Asam,
AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy dan SAA selaku perantara (broker).
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Adapun penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“(Sedangkan) tersangka RH dan tersangka SAA (ditahan) di Rutan Kelas I Salemba,” ujarnya.
Syahron juga menceritakan kronologis kasus tersebut. Kasus bermula, saat tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam mengelola keuangan dana pensiun Bukit Asam dengan melakukan penempatan investasi pada reksadana, LCGP dan ARTI.