IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam Tahun 2013-2018. Tersangka berinisial MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Sahron Hasibuan menyampaikan, MS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka MS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024) malam.
Sahron menjelaskan, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT BA Tahun 2015–2017 bersama-sama tersangka ZH selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun PT BA yang juga telah ditahan melakukan penempatan investasi pada Reksadana di sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.
Adapun penempatan investasi tersebut pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.