“Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM),” ujarnya.
Adapun investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Menurut Sahron, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017 bersama-sama dengam Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI).
Hal itu tidak sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund.