IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada 2019-2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Vanny Eka Yulia Sari menyampaikan, ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Ketiga berkas perkara itu atas nama tersangka HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi), NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Menurutnya berkas ketiga tersangka tersebut telah diserahkan dari penyidik pidana khusus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024).