IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menegaskan perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat. Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal lima persen langsung ke kelurahan.
“Penataan yang kita berikan semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota’, Senin (22/4).
Menurut Suhajar, kebijakan ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah komitmen untuk membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
“Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat,” kata Suhajar dikutip dalam siaran pers.