Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut KM 58, Salah-satunya Travel Tidak Resmi dan Sopir Bekerja Overtime
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut KM 58, Salah-satunya Travel Tidak Resmi dan Sopir Bekerja Overtime
HeadlineNews

KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut KM 58, Salah-satunya Travel Tidak Resmi dan Sopir Bekerja Overtime

Bambang
Bambang Published 12 Apr 2024, 10:37
Share
2 Min Read
Istimewa
Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan mau di Tol Cikampek yang menewaskan 12 orang. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, salah satu penyebab kecelakaan adalah sopir kendaraan travel tidak resmi bekerja melebihi waktu.

Soerjanto mengatakan, jka dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.

“Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami micro sleep,” kata Sorjanto, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (11/4/2024).

Dari hasil penyidikan terungkap, Jumat, 5 April 2024 kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah Isya atau sekitar pukul 19:30, dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.

Baca Juga

Yuke menggendong seorang bocah akibat kecelakaan di Jalan Lintas Pantai Selatan, Cikalong, Tasikmalaya. Foto:Tangkapan layar Instagram @mygigsmedia
Viral Yuke Dewa 19 Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Berakhir Damai
Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Bantaran Sungai Musi Palembang
Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir Bertabrakan dengan Kapal Kargo di Dekat Pantai Mesir

Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi lagi berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kecelakaan Maut KM 58, KNKT, Overtime, tabrakan
Bambang 12 Apr 2024, 10:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Marquez Mustahil menjadi Pembalap Pabrikan Ducati pada MotoGP Musim Depan
Next Article Mudik di Tahun Politik, Begini Kata Anggawira Mudik di Tahun Politik, Begini Kata Anggawira

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
HeadlineInternasional
Badai Tornado Dahsyat Tewaskan 27 Orang di AS
18 May 2025, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?