IPOL.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pada pemerintah untuk memperhatikan regulasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak dari gim online. Khususnya anak-anak berprestasi dalam cabang olahraga Esport.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Hery Chariansyah menjelaskan, regulasi yang kini tengah digodok itu perlu diperhatikan agar tidak menghambat prestasi anak yang berkecimpung di bidang olahraga Esport.
“Komnas Perlindungan Anak apresiasi langkah pemerintah meregulasi game online untuk perlindungan anak. Tetapi harus jelas apa yang harus diregulasi,” ujar Hery pada awak media di Jakarta, Kamis (18/4).
Menurut Komnas PA, regulasi dalam Perpres harus memperhatikan anak-anak berprestasi dalam bidang terkait gim online karena Esport sudah diakui sebagai cabang olahraga.
Atlet Esport Indonesia pun sudah banyak yang berlaga di tingkat dunia, sehingga regulasi dalam Perpres tentang perlindungan anak dari gim online diminta tidak mengganggu prestasi anak.
“Jangan sampai meregulasi game online juga akhirnya menghambat anak untuk berprestasi. Mengingat game online sudah menjadi cabang olahraga dan ada kompetisinya,” ungkapnya.
Hery menjelaskan, untuk mencegah regulasi dalam Perpres merugikan anak-anak berprestasi di bidang e-sport maka pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan.
Termasuk mereka yang berkecimpung dalam atlet Esport agar regulasi yang nantinya dihasilkan dalam Perpres tentang perlindungan anak dari gim online sesuai tujuan diharapkan.
“Sudah pasti (berbagai pihak). Pembuatan regulasi ini harus melibatkan semua pihak yang berkaitan, sehingga pemerintah bisa mendapatkan semua perspektif tentang persoalan,” tegas dia.
Komnas PA menyebut Perpres memang dibutuhkan karena penggunaan gim online pada anak-anak memang sudah sangat tinggi, bahkan masuk dalam tahap mengkhawatirkan.
Sebab, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) saja pada Tahun 2023 tercatat sebanyak 46 persen anak usia di bawah 18 tahun di seluruh Indonesia menggunakan gim online.
“Permasalahannya adalah penggunaan game online yang tidak terkontrol. Sehingga menimbulkan kecanduan bagi anak yang dalam waktu tertentu dapat menyebabkan gangguan,” jelasnya.
Hery mencontohkan gangguan tumbuh kembang anak akibat kecanduan game online seperti gangguan mental, gangguan fisik, perilku agresif serta penurunan kecerdasan anak.
Atas hal tersebut Komnas PA mendukung pemerintah mengeluarkan Perpres tentang perlindungan anak dari gim online untuk mencegah gangguan tumbuh kembang anak akibat kecanduan gim.
“Mendukung pemerintah untuk meregulasi game online dalam hal perlindungan anak. Tetapi dengan tidak mengenyampingkan hak anak untuk dapat mengekspresikan dan mengembangkan diri,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)