Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin
Hukum

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin

Yudha
Yudha Published 06 Apr 2024, 13:28
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Adapun 10 terpidana korupsi tersebut akan menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan dari pengadilan tersebut. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.

Baca Juga

sekap, penyekapan
Ayah di Bandung Sekap 3 Anak, Siram Bensin dan Lepaskan Anjing Saat Polisi Datang
Kericuhan May Day di Bandung Berhasil Dikendalikan, Polisi Amankan Massa Berpakaian Hitam
Upaya Penyelamatan Berujung Maut, Dua Orang Tewas di Sungai Cibanjaran Bandung

Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, Kementerian ESDM 2020-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, lapas sukamiskin, Tim Jaksa Eksekutor, tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Bintang Toedjoe melalui brand Bejo Jahe Merah bersama Badan Penghubung Jawa Tengah menyelenggarakan Mudik Gratis tahunan untuk pedagang kaki lima, asisten rumah tangga (ART), buruh hingga pekerja formal dan informal lainnya. Bejo Jahe Merah Gelar Mudik Gratis 2024 untuk 12.600 Pedagang Kaki Lima, ART dan Buruh
Next Article Pimpinan beserta jajaran PT PGN Tbk saat memberangkatkan 1.020 pemudik menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Foto: Dok PGN PGN Selenggarakan Mudik Bersama Gratis, Berangkatkan 1.200 Peserta

TERPOPULER

TERPOPULER
Jokowi. Foto: Iinstagram Jokowi
Headline

Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo

HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
Olahraga
EA Sports FC Umumkan Kerja Sama Eksklusif dengan PSSI
31 May 2026, 11:14
Kriminal
58 Pasangan Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
31 May 2026, 11:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?