Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin
Hukum

KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin Ditjen Minerba ke Lapas Sukamiskin

Yudha
Yudha Published 06 Apr 2024, 13:28
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Live streaming YT KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 10 terpidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM 2020-2022 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Eksekutor, Kamis (4/4/2024) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ali seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

Adapun 10 terpidana korupsi tersebut akan menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan dari pengadilan tersebut. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.

Baca Juga

mayat
Kepala SPPG Rancamulya Ditemukan Meninggal di Gedung Parkir Bandung
Terbongkar! Puluhan Calon Siswa SMP di Bandung Dicoret dari SPMB, Modus KK hingga Sertifikat Prestasi Palsu
KPK Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan ke Dewas

Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, Kementerian ESDM 2020-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, lapas sukamiskin, Tim Jaksa Eksekutor, tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Bintang Toedjoe melalui brand Bejo Jahe Merah bersama Badan Penghubung Jawa Tengah menyelenggarakan Mudik Gratis tahunan untuk pedagang kaki lima, asisten rumah tangga (ART), buruh hingga pekerja formal dan informal lainnya. Bejo Jahe Merah Gelar Mudik Gratis 2024 untuk 12.600 Pedagang Kaki Lima, ART dan Buruh
Next Article Pimpinan beserta jajaran PT PGN Tbk saat memberangkatkan 1.020 pemudik menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Foto: Dok PGN PGN Selenggarakan Mudik Bersama Gratis, Berangkatkan 1.200 Peserta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?