Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di BPPD Sidoarjo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di BPPD Sidoarjo
News

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di BPPD Sidoarjo

Farih
Farih Published 17 Apr 2024, 13:02
Share
1 Min Read
kpk 1
Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kedua tersangka itu adalah Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD.

“Tersangka SW (Siska Wati) dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan (24/4/2024) di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Sedangkan tersangka AS (Ari Suryono) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan (22/4/2024) di Rutan Cabang KPK.

Ali menerangkan tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPPD Sidoarjo, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 661df1c005ac6 Timnas Indonesia U-23 Resmi Layangkan Protes Terkait Kepemimpinan Wasit
Next Article Supriyanto Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Usai Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?