IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam.
Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” ujarnya.
Eddy yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Namun, status tersangka itu dicabut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui putusan praperadilan.