Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126 miliar. (Yudha Krastawan)
Selain itu, majelis hakim juga menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 126 miliar. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account