Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua DPR Desak TNI AL dan Lembaga Terkait Bertindak Tegas: Kedaulatan Laut Harus Dijaga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ketua DPR Desak TNI AL dan Lembaga Terkait Bertindak Tegas: Kedaulatan Laut Harus Dijaga
HukumNusantara

Ketua DPR Desak TNI AL dan Lembaga Terkait Bertindak Tegas: Kedaulatan Laut Harus Dijaga

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 30 Apr 2025, 08:05
Share
4 Min Read
puan maharani tegas
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (dok DPR-RI)
SHARE

IPOL.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing, seperti yang terjadi di Laut Natuna Utara, adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara. Ia mengecam penggunaan pukat harimau yang merusak ekosistem laut dan mendesak KKP, Bakamla, dan TNI AL bertindak tegas. Puan juga mendorong penguatan teknologi pengawasan laut dan dukungan lebih besar bagi nelayan lokal agar wilayah perbatasan seperti Natuna tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar soal pencurian ikan. Ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedaulatan negara Indonesia harus dijaga,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/25).

Hal tersebut disampaikan Puan menanggapi tertangkapnya kapal asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang sedang menjalankan operasi terpadu di sekitar Kepulauan Natuna (14/4).

Kapal-kapal asing itu terpantau secara bebas menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Dua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) juga didapati mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang merusak ekosistem laut.

Baca Juga

IMG 20260513 WA0032
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Sampaikan Rasa Bangga dan Apresiasi
KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakamla, DPR RI, Kedaulatan Laut Indonesia, KKP, Tindakan Tegas, TNI AL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta hari ini ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya Info Terbaru Mobil Layanan SIM Keliling Polda Metro untuk Warga Jakarta Hari Ini: 5 Lokasi dan Buka sampai Siang
Next Article Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin (kedua dari kiri). (foto istimewa) Zainuddin ‘Oding’ Kembali Pimpin Bamus Suku Betawi 1982 Hasil Mubes di Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?