IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU terhadap Eko, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian Ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” tambah Ali.
Hingga kini, KPK terus mengumpulkan alat bukti termasuk menyita sejumlah aset milik Eko. “Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” pungkas Ali.
Terkait kasus gratifikasi, Eko dalam waktu dekat bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa KPK.
Setelah dilimpahkan, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya kepada Pengadilan Tipikor.
Saat ini, Eko masih kembali menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 24 April 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (Yudha Krastawan)