Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Laksanakan Putusan Kasasi, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Eltinus Omeleng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Belum Laksanakan Putusan Kasasi, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Eltinus Omeleng
Hukum

Belum Laksanakan Putusan Kasasi, KPK Tunggu Sikap Kooperatif Eltinus Omeleng

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2024, 15:32
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam sebuah podcast 'Meja Pimpinan' di kanal YouTube KPK RI. Foto: Tangkap layar YT @KPKRI
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam sebuah podcast 'Meja Pimpinan' di kanal YouTube KPK RI. Foto: Tangkap layar YT @KPKRI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui belum melaksanakan putusan kasasi yang menghukum Bupati Mimika, Eltinus Omeleng. Saat ini, KPK masih menunggu sikap koperatif dari terpidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Teknisnya biasa saja. Pertama kita menghormati mereka. Kalau dia punya iktikad baik, dia datang,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, KPK akan memanggil Eltinus jika tidak memiliki niat baik atau kooperatif mengikuti proses hukum. Apabila panggilan juga tidak digubris, maka KPK akan menjemput secara paksa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Atas dikabulkannya kasasi itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun kembali terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Kabul. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA seperti dilihat, Kamis (25/4/2024).

Dalam keterangannya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri juga membenarkan dikabulkannya permohonan kasasi oleh jaksa tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati mimika, Eltinus Omeleng, komisi pemberantasan korupsi, kpk, Putusan Kasasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta menyerahkan paket sembako kepada para buruh. BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 580 Sembako di Acara May Day Jakarta Timur
Next Article Direktur Utama BRI Sunarso. Foto: Dok BRI Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?